PERSYARATAN PESERTA

1. PENELUSURAN BIBIT UNGGUL
UMUM

a
Peserta adalah siswa kelas akhir SMA/SMK/MA dalam dan luar negeri tahun 2006/2007.

b.
Bagi siswa dari sekolah dengan sistem non-KBK, nilai semua mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester 5 harus tanpa angka di bawah 6 (enam) dan nilai mata pelajaran yang terkait dengan jenis program studi yang dipilih (eksakta/non-eksakta) harus tanpa angka di bawah 7 (tujuh). Bagi siswa dari sekolah dengan sistem KBK, kategori nilai rapor yang digunakan adalah “pengetahuan/kognitif”. Semua nilai kognitif mata pelajaran pada rapor mulai semester 1 sampai dengan semester terakhir harus tanpa angka di bawah standar ketuntasan minimal. Bagi siswa kelas akselerasi, kriteria tersebut diberlakukan cukup sampai dengan semester 4. Kriteria nilai rapor ini dibuktikan dengan fotokopi rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

c.
Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

KHUSUS

a.
Peserta PBUTM:

  1. Siswa yang termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya, atau 75% terbaik untuk kelas akselerasi pada semester 5.
  2. Berasal dari keluarga tidak mampu, didukung dengan data:
    1. Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh RT, RW dan Kepala Desa/Lurah.
    2. Keterangan penghasilan orangtua yang disahkan oleh Camat bagi non PNS, dan oleh Bendaharawan Gaji Pegawai bagi PNS.

b.
Peserta PBUB:

  1. Siswa yang termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya, atau 75% terbaik untuk kelas akselerasi, pada semester 5.
  2. Pemenang kompetisi bidang ilmu tingkat nasional termasuk yang diselenggarakan di lingkungan Universitas (Khusus untuk memasuki fakultas yang bersangkutan) atau finalis kompetisi bidang ilmu tingkat internasional yang diselenggarakan oleh LIPI, DIKNAS, IMO, IPhO, IBO, IChO, IOI/ICO.

c.
Peserta PBUPD:

  1. Siswa yang termasuk dalam 25% terbaik di kelasnya, atau 75% terbaik untuk kelas akselerasi, pada semester 5.
  2. Membawa Surat Kesanggupan Pembiayaan bermeterai dari Pemerintah Daerah atau dinas-dinas pemerintah di daerah, perusahaan, atau yayasan yang terpercaya. Calon yang diusulkan oleh institusi yang belum dikenal Universitas memerlukan minimal 3 rekomendasi, yaitu dari (1) Pemerintah Daerah, (2) Dinas Pendidikan, dan (3) Pengurus Daerah KAGAMA.

d.
Peserta PBOS:

  1. Siswa yang termasuk dalam 40% terbaik di kelasnya, atau 75% terbaik kelas akselerasi, pada semester 5.
  2. Juara I Kejurda atau Porda tingkat provinsi; juara I Popsinas; juara I-III Kejurnas/PON; atau juara I-V Kejuaraan Regional/Internasional atau juara I-III kesenian tingkat nasional.
  3. Memiliki surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali siswa.

e.
Peserta PBS:

  1. Siswa yang termasuk dalam 40% terbaik di kelasnya, atau 75% terbaik kelas akselerasi, pada semester 5.
  2. Menyerahkan surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali siswa.
  3. Memiliki surat kesanggupan pembiayaan bermeterai dari orangtua/wali siswa.

2. UJIAN TULIS

a.
Siswa aktif kelas terakhir SMA/SMK/MA, lulusan SMA/SMK/MA dalam dan luar negeri, lulusan ujian persamaan, atau yang setara lainnya, serta lulusan tahun 2005 dan 2006.

b. Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh program studi masing-masing.

3. SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB)


diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Perhimpunan SPMB.