|
4 Maret 2009 / Rektor UGM
Rektor UGM
Gagasan mempertahankan sistem presidensial dengan melakukan pemurnian sistem pemerintahan presidensial melalui perubahan UUD 1945 ternyata tidak serta merta terjadi pemurnian fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial. Sebaliknya fungsi legislasi makin menjauh dari model fungsi dalam sistem pemerintahan presidensial yang diinginkan dan bergeser ke arah model fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan parlementer. Demikian diungkapkan oleh Saldi Isra SH MPA dalam mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945”, pada saat ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum yang berlangung di ruang gedung I Fakultas Hukum (FH) UGM, Sabtu (7/2). Dihadapan tim penguji yang diketuai oleh Prof Dr Sudjito,SH MS, promotor Prof Dr Marsudi Triatmodjo SH LLM, dan ko promotor Dr Denny Indrayana SH LLM, Saldi Isra menjelaskan bahwa sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, fungsi legislasi dilaksanakan berdasarakan pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945. Ketiga ketentuan tersebut, katanya, ditafsirkan bahwa kekuasaan pembentukan UU berada atau dilakukan oleh presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas suatu RUU. Tafsir demikian ini, jelas Saldi Isra, dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan posisi presiden sebagai pusat kekuasaan dalam praktik penyelenggaraan negara sesuai dengan penjelasan UUD 1945 bahwa konsentrasi kekuasaan dan tanggung ada di tangan presiden. “Karena alasan konsentrasi itu, fungsi legislasi dimaknai sedemikain rupa sehingga berada atau dilakukan oleh presiden,” ujar dosen Fak Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang. Sementara dalam pergeseran fungsi legislasi dalam perubahan UUD 1945 dimaksudkan memperkuat peran DPR dan mengurangi kewenangan presiden. Gagasan tersebut merupakan hasil konsekwensi dari kesepakatan MPR untuk memepertahankan atau melakukan melakukan pemurnia (purifikasi) sistem pemerintahan preidensial. Meski demikian, kata Saldi, setelah perubahan UUD 1945 fungsi legislasi tidak hanya menyangkut hubungan antara Presiden dan DPR saja. Setidaknya, ada empat faktor yang mempengaruhi fungsi legislasi setelah perubahan UUD 1945 tersebut. Diantara, adanya kehadiran DPD, sistem multipartai, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan UU dan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenanag mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Menurut pria kelahiran Solok, Sumatera Barat 41 tahun lalu, karena sejak awal telah menyepakati untuk tetap mempertahankan dan melakukan purifikasi sistem penerintahan presidensial serta konsisten dengan model fungsi legislasi dalam sisitem pemerntahan presidensial, maka ia menyarankan agar MPR melakukan penataaan ulang fungsi legislasi dengan melanjutkan perubahan UUD 1945. Disamping itu, lanjut Saldi, substansi peraturan yang mengatur proses pembentukan undang-undang melibatkan hubungan antar lembaga, sebaiknya juga diatur secara detail dan rijid dalam undang-undang. Karena sesuai dengan prinsip nondelegation doctrine, proses legislasi yang menyangkut hubungan antara lembaga hendaknya tidak diserahkan kepada peraturan tata tertib DPR karena potensial mereduksi kewenangan lembaga lain seperti presiden dalam proses pembentukan undang-undang. “Oleh karena itu, disarankan kepada DPR dan Presiden untuk mengubah UU No 10/2004,” papar doktor ke 1037 UGM ini, dalam ujian terbuka promosi doktor berhasil lulus dengan predikat cumlaude. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
|